Senin, 05 Desember 2022

PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL

Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS, GURU DAN DOSEN KEMENAG TAHUN 2022-2023

Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Men...