Link Download Update Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tahun 2022. Pemerintah pada tahun 2022 ini akan membuka seleksi CPSN dan seleksi PPPK. Khusus seleksi Guru PPPK ini dibuka berdasarkan pada Data Pokok Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan seleksi untuk menjadi guru ASN PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak. Pemerintah membuka kesempatan bagi: 1). Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. 2). Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar. Seleksi guru ASN PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya formasi untuk guru ASN PPPK terbatas. Sedangkan pada tahun 2022 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru ASN PPPK hingga batas satu juta guru. Oleh karenanya agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, maka pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS, GURU DAN DOSEN KEMENAG TAHUN 2022-2023
Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Men...
-
Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023 . Berdasarkan Peraturan Menteri Penday...
-
Latihan Soal Tes PPPK Formasi Pranata Humas (Hubungan Masyarakat) Tahun 2022-2023 pdf. Sebagaimana diketahui Pranata Humas merupakan jabatan...
-
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Arsiparis Tahun 2022-2023 pdf . Secara umum, arsiparis adalah sebutan untuk seseorang ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar