Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan intern, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor; b) bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS, GURU DAN DOSEN KEMENAG TAHUN 2022-2023
Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Men...
-
Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2022-2023 . Berdasarkan Peraturan Menteri Penday...
-
Latihan Soal Tes PPPK Formasi Pranata Humas (Hubungan Masyarakat) Tahun 2022-2023 pdf. Sebagaimana diketahui Pranata Humas merupakan jabatan...
-
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis Arsiparis Tahun 2022-2023 pdf . Secara umum, arsiparis adalah sebutan untuk seseorang ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar