Selasa, 29 November 2022

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES TK PAUD SD SMP SMA SMK SEDERAJAT

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat


Dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS, GURU DAN DOSEN KEMENAG TAHUN 2022-2023

Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Men...