Kamis, 03 November 2022

PERMENPAN NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Peraturan Menpan PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, istilah atau pengertian Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS, GURU DAN DOSEN KEMENAG TAHUN 2022-2023

Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Men...